Kamis, 30 Maret 2017



MANAJEMEN PERBANKAN
Produk Perbankan dan Deskripsi Jabatan
Dosen : Gita Danupranata, S.E., M.M.

Disusun oleh :
Yudi Pratama (20150410341)
Rizky Luthfi (20150410358)
Kurniadi (20150410311)
Fajar Muttaqin (20150410264)
Kurniawan Gita (20120410262)

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2017


CORE PRODUK
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
PENGHIMPUNAN
·      Tabungan Wadi’ah
·      Tabungan Mudharabah
·      Simpanan Giro
·      Simpanan Deposito syariah
·        Simpanan Giro
·      Simpanan Tabungan
·      Simpanan Deposito
PENYALURAN
·      Pembiayaan Al-Mudharabah
·      Pembiayaan Al-Musyarakah
·      Pembiayaan Al-Murabahah (Penjualan dengan Tambahan Untung)
·      Pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil (Penjualan Dengan Pembayaran Tangguh)
·      Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3)
·      Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
·      Kredit Tanpa Agunan (KTA)
JASA LAYANAN
·      SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
·      L/C Letter of Credit
·      Setoran Kliring
·      Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring

·      Letter of kredit
·      Bank garansi
·      Kliring
·      Inkaso
·      Transfer
·      Safe deposit box


1.    SYARIAH
a. Penghimpunan
·         Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut.
·         Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana).
·         Giro adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
·         Deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah
b. Penyaluran
·         Pembiayaan Al-Mudharabah, dalam Pembiayaan Al-Mudharabah, bank syariah dapat menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja sampai 100%, sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Profit sharing melalui perjanjian yang sesuai dengan proporsinya. Misalnya 70% : 30%, artinya 70% dari keuntungan akan diambil pengelola (nasabah) dan 30% untuk penyedia dana (bank).
·         Pembiayaan Al-Musyarakah, pada Pembiayaan Al-musyarakah, bank dapat memberikan pembiayaan sebagian dari modal nasabah (mitra), dan pihak bank akan dilibatkan dalam manajemennya. Profit-loss sharing berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, misalnya 50% : 50%.
·         Pembiayaan Al-Murabahah, Pembiayaan Al-Murabahah adalah hubungan akad menjual barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan (margin)sebagaimana disepakati bersama. Pembiayaan Al-Murabahah ditujukan untuk kepemilikan barang konsumtif dan barang produktif.
·         Pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil, Pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil pada prinsipnya sama dengan Pembiayaan Al-Murabahah. Bedanya hanya pada cara pelunasan hutang. Pada Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil, pelunasan hutang oleh nasabah dibayar secara tangguh (diangsur).
c. Jasa dan layanan
·         SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), janji tertulis nasabah (applicant) yang mengikat bank sebagai bank pembuka untuk membayar kepeada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang diatrik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan wesel-wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen (khusus dalam negeri)
·         L/C Letter of Credit, adalah janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis nasabah (applicant) yang mengikat Bank sebagai pembuka untuk membayar kepada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan wesel-wesel yang diatrik oleh penerima atas penyerahan dokumen.
·         Setoran Kliringadalah penagihan warkat bank lain dimana lokasi bank tertariknya berada di dalam satu wilayah kliring
·         Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring, jasa transfer dan kliring sudah biasa diindustri perbankan. Jasa ini mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pengguna (nasabah maupun bukan dengan bank lain. Atas jasa ini, bank mengenakan biaya tertentu sesuai ketentuan pihak bank sendiri
2.    KONVENSIONAL
a. Penghimpunan
·         Simpanan giro, giro adalah simpanan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan bilyet giro.
·         Simpanan tabungan, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Contoh alat penarikan uang adalah buku tabungan, slip penarikan, kartu plastik, dan kuitansi.
·         Simpanan deposito, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
1.    Penyaluran
·         Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank untuk pembelian kendaraan baru atau bekas.
·         Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli rumah atau memperbaiki rumah.
·         Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah kredit yang diberikan oleh bank dalam bentuk uang tunai, tanpa memberikan jaminan. Kredit Tanpa Agunan biasa juga disebut dengan Kredit Multi Guna.
b. Jasa dan Layanan
·         Letter of credit, surat kredit berdokumen adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit)
·         Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).
·         kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)
·         Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
·         Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)
·         Safe Deposit Box adalah fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.

PRODUK BRI SYARIAH

Produk-Produk
Bank Rakyat Indonesia Syariah Pekanbaru banyak meluncurkan produk-produk handal yang berkarakter syariah, adapau produk-produk tersebut akan diuraikan sebagai berikut :
1.      Tabungan BRISyariah iB
Tabungan BRISyariah iB merupakan tabungan dari BRISyariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip titipan, dipersembahkan untuk Anda yang menginginkan kemudahan dalam transaksi keuangan.
Manfaat Ketenangan serta kenyamanan yang penuh nilai kebaikan serta lebih berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah.
2)      Dengan Kartu ATM BRISyariah, Anda mudah melakukan beragam transaksi perbankan di ATM BRISyariah serta di puluhan ribu jaringan ATM BRI, ATM Bersama maupun ATM Prima di seluruh Indonesia
3)      Berbagai layanan perbankan yang dapat dilakukan melalui mesin ATM BRISyariah :
  Informasi saldo
  Penarikan tunai
  Ganti PIN
  ke rekening di BRISyariah maupun bank lainnya
  Pembayaran tagihan : Telkom PSTN, Telkomvision, internet Speedy, telco pascabayar (Flexi, Kartu HALO, XL, AXIS, esia, smartfren), PLN (pascabayar, non tagihan listrik)
  Pembayaran pembelian : telco prabayar (Telkomsel SIMPATI, Kartu AS, XL, Axis, esia, Smartfren), PLN prabayar/token
  Pembayaran zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan qurban
4)      Kartu ATM BRISyariah juga berfungsi sebagai kartu debit untuk membayar belanja Anda tanpa perlu menggunakan uang tunai di seluruh merchant berlogo Debit Prima
5)      Dapat diberikan bonus sesuai kebijakan Bank
6)      Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bonus yang diterima

2.      Tabungan Haji BRISyariah iB
Manfaat dari tabungan haji ini adalah Ketenangan, kenyamanan serta lebih berkah dalam penyempurnaan ibadah karena pengelolaan dana sesuai syariah.

3.      Giro BRISyariah iB
Merupakan simpanan untuk kemudahan berbisnis dengan pengelolaan dana berdasarkan prinsip titipan (wadi’ah yad dhamanah) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan Cek/Bilyet Giro.
Keuntungan dan fasilitas yang diberikan berupa Online real time di seluruh kantor BRISyariah dan Laporan dana berupa rekening Koran setiap bulannya.
Persyaratan yang diberikan oleh produk ini adalah Setoran awal Rp. 2.500.000,- (Perorangan) dan Rp. 5.000.000,- (Perusahaan), Biaya saldo minimal Rp. 20.000,-, serta Saldo mengendap minimal Rp. 500.000,-.

4.      Deposito BRISyariah iB
Deposito BRISyariah iB adalah produk investasi berjangka kepada Deposan dalam mata uang tertentu. Keuntungan yang diberikan adalah dana dikelola dengan prinsip syariah sehingga shahibul maal tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana. Fasilitas yang diberikan berupa ARO (Automatic Roll Over) dan Bilyet Deposito. Persyaratan yang harus di siapkan adalah :
a.       Rekening Atas nama perorangan
  Minimal saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
  Menyerahkan fotokopi identitas diri atau kuasanya (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
  Dalam hal pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa di atas meterai yang cukup.
  Dokumen atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
b.      Rekening atas nama perusahaan
  Minimal saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
  Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dari pengurus badan usaha atau kuasanya.
  Dalam hal pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan oleh pengurus maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa diatas meterai yang cukup.
  Menyerahkan persetujuan para pengurus berwenang sesuai Anggaran Dasar bahwa penabung dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan transaksi keuangan. Dengan demikian, tanda tangan pengurus yang mewakili harus dicantumkan dalam Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT).
  Menyerahkan fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya (jika ada), berta pengesahan Departemen Kehakiman.
  Menyerahkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sejenisnya.
  Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  Dokumen atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.


5.      Pembiayaan Pengurusan Ibadah Haji BRISyariah iB
Pembiayaan Pengurusan Ibadah Haji BRISyariah iB merupakan layanan pinjaman (qardh)untuk perolehan nomor porsi pelaksanaan ibadah haji, dengan pengembalian yang ringan dan jangka waktu yang fleksibel beserta jasa pengurusannya, sehingga Anda leluasa dalam mewujudkan niat menuju Baitullah.
Manfaat Solusi terbaik serta lebih berkah untuk mewujudkan langkah ke Baitullah karena pembiayaan sesuai syariah.
Fasilitas yang diberikan oleh BRI Syariah adalah Pembiayaan pengurusan ibadah Haji maksimal Rp 23 juta per orang dan juga dapat untuk anggota keluarga lain dengan maksimal 6 orang, Pilihan jangka waktu pengembalian yang fleksibel (3, 6, 12, 18, 24, 30, dan 36 bulan), Pelunasan pinjaman secara sekaligus saat jatuh tempo, Gratis asuransi jiwa sampai dengan usia 60 tahun serta Online dengan Kementerian Agama RI (SISKOHAT & Switching BPIH).

6.      Gadai BRISyariah iB
Gadai BRISyariah iB hadir untuk memberikan solusi memperoleh dana tunai untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak ataupun untuk keperluan modal usaha dengan proses cepat, mudah, aman dan sesuai syariah untuk ketentraman Anda.
Manfaat Pilihan tepat, penuh manfaat serta lebih berkah karena pembiayaan sesuai syariah.
Fasilitas yang diberikan adalah Persyaratan mudah dan proses cepat, Jenis emas yang dapat digadaikan : perhiasan ataupun emas batangan (LM atau lokal), Nilai pinjaman 90% dari nilai taksir barang, Biaya administrasi ringan dan terjangkau bersadarkan berat emas, Biaya simpan & pemeliharaan per 10 harian dibayar pada saat pelunasan pinjaman, Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang 2 kali, Fleksibilitas dalam pelunasan sesuai kemampuan, Dapat dilunasi sebelum jatuh tempo tanpa biaya penalty, Penyimpanan yang aman dan berasuransi syariah serta Mendapat Sertifikat Gadai Syariah (SGS) sebagai bukti Gadai.

7.      KKB BRISyariah iB
KKB BRiSyariah iB merupakan produk jual-beli yang menggunakan system murabahah, dengan akad jual beli barang dengan menyatakakn harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh bank dan nasabah sebagai harga jual (fixed margin).
Manfaat yang diberikan dengan menggunakan produk ini adalah system syariah, jangka waktu maksimal 5 tahun, cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu serta bebas pinalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo.
Produk ini dilaunching bertujuan untuk pembelian mobil baru, second, take over atau pengalihan pembiayaan KKB dari pembiayaan lain.
8.      KPR BRISyariah iB
Merupakan Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.
Manfaat produk ini yaitu Skim pembiayaan adalah jual beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin), Uang muka ringan, Jangka waktu maksimal 15 tahun, Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu, serta Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu.
Tujuan dari produk ini adalah :
a)      Pembelian Property
b)     Pembangunan/Renovasi Rumah
c)      Take Over/Pengalihan Pembiayaan KPR.

Job Deskripsi & Job Spesifikasi

Komisaris

Job Deskripsi :
      Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi.
      Dewan Komisaris berhak memeriksa dan mengetahui tindakan Direksi.
      Dewan Komisaris berhak meminta penjelasan terkait dengan pelaksanaan operasional perusahaan.
      Dewan Komosaris berhak memberhentikan sementara seorang atau lebih anggota Direksi yang tindakannya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Apabila seluru anggota Direksi diberhentikan dan sementara Perseroan tidak mempunyai seorang anggoata Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada salah seorang anggota Dewan Komisaris.

Job Spesifikasi :
      Calon dewan komisaris dan calon direksi wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
      Uji kemampuan dan kepatutan terhadap komisaris dan direksi yang melanggar integritas dan tidak memenuhi kompetensi dilakukan oleh Bank Indonesia.
      Komisaris dan direksi yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan wajib melepaskan jabatannya.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.  

Teller

Job Deskripsi :
      Seorang Teller yang baik harus datang tepat waktu sesuai jam masuk, memastikan semua perlengkapan berfungsi baik(alat penghitung uang, alat pngecek uang palsu bulpen, dsb).
      Jika ada nasabah maka harus bersikap ramah, memberi greeting (selamat pagi/siang/sore, mengucapkan terima kasih jika sudah selesai), memberi senyum di awal dan akhir pertemuan.
      Menjaga penampilan berbusana sesuai standar bank (meja kerja, baju rapi, rambut rapi, mengenakan ID card, dsb.)
      Jika ada nasabah ingin setor/tarik tunai maka teller wajib menghitung uang, mengkonfirmasikan jumlah uang kepada nasabah, melakukan perhitungan uang di depan nasabah
      Melakukan pembayaran non tunai/tunai kepada nasabah yang bertransaksi non tunai/tunai di counter bank, dan melakukan update data transaksi di sistem komputer bank.
      Setelah selesai proses setor/tarik tunai teller wajib memberikan slip kuitansi kepada nasabah yang dan menandatanganinya sebagai tanda tangan pengesahan
      Bertanggungjawab terhadap kesesuaian antara jumlah kas di sistem dengan kas di terminalnya.

Job Spesifikasi :
      Usia maksimum 27 tahun (mempunyai pengalaman sebagai frontliner minimal 2 tahun, fresh graduate (25 tahun).
      Pendidikan minimum D3 (lebih diutamakan S1).
      IPK minimal 2.75 (akreditasi A).
      Memiliki penampilan yang menarik dan Lebih diutamakan yang belum menikah.
      Energik, percaya diri, mampu berkomunikasi dengan baik, memiliki motivasi yang tinggi dan menyukai tantangan.
      Mampu mengoperasikan komputer minimal MS Office (Word, Excel, dan Power Point).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar